LUMAJANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di STIS Miftahul Ulum untuk memberikan kuliah tamu dengan tema ‘Peran Perguruan Tinggi Pesantren Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’, Sabtu 29 Oktober 2022.
“Saya mewakili civitas akademik STIS Miftahul Ulum menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua KPK bapak Dr. Nurul Gufron yang sudah menyempatkan waktunya untuk hadir di tengah kita berbagi wawasan, ilmu dan pengalaman,” katanya.
Terutama tentang pencegahan tindak pidana korupsi, ini akan memberikan banyak manfaat terutama dalam hal kematangan dan kemantapan keilmuan bagi mahasiswa STIS Miftahul Ulum.
“Perlu diketahui bahwa di STIS Miftahul Ulum juga ada mata kuliah pendidikan anti korupsi dan itu diberikan ketika sudah semester 5. Semua mahasiswa yang ikut kuliah tamu pada siang ini semuanya sudah mengikuti mata kuliahnya,” jelasnya.
Muhammad Hisan menyampaikan bahwa pemerintah memberikan apresiasi kepada santri dengan ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai hari santri. Kedua, ditetapkannya Undang-Undang Nomer 18 tahun 2019 tentang pesantren beserta aturan turunannya.
“Dalam undang-undang itu memuat tentang dana abadi pesantren. Pemerintah berkewajiban memberikan dana untuk pesantren beserta pengembangannya tetapi bila ini tidak diatur dengan baik ini akan menjadi jebakan badman,” ungkapnya.
Banyak pesantren yang akan disidik, makanya kata Muhammad Hisan, kepada Wakil Ketua KPK nantinya dapat memberikan bimbingan dan arahan, bagaimana sekiranya dana abadi pesantren ini dapat dimamfaatkan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Gufron menyampaikan bahwa kehadirannya di pesantren Miftahul Ulum tidak lebih untuk mencari berkah dari pengasuh pondok yang masih dzurriyah rasulullah saw. “Kalau mau belajar bagaimana anti korupsi belajarlah kepada beliau bagaimana pengadian yang sesungguhnya,” katanya.
Hidup ini untuk berkhidmah. Dan, khidmah itu melayani, yang dilayani adalah agama dan ummat. Sementara koruptor itu sebaliknya, yaitu kedzoliman, “Bahasa santrinya itu dzolim, bahasa umumya itu korupsi,” ucapnya.
Kalau tidak dzolim, lanjut Nurul Gufron, adalah adil, berjalan sesuai dengan tempatnya. Dan, tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya adalah dzolim. “Korupsi itu mendzolimi banyak orang, bukan dzolim terhadap perorangan,” katanya.
Kedzoliman korupsi itu diatur dalam Undang-Undang 31 99 junto 20 2021. Ada 30 norma yang disebut sebagai korupsi dan pasalnya ada 22. Dari 30 norma kelau dikelompokkan menjadi 7 jenis yang disebut korupsi.
Pasal 2 ayat 1 yang disebut korupsi yaitu memperkaya diri namun dari hasil merugikan negara. “Mencari kekayaan dengan cara melawan hukum, mengambil uang negara dan itu uang rakyat juga,” bebernya.
Pasal 3 yaitu dengan cara menguntungkan diri, caranya yaitu menyalahgunakan wewenang. Semisal, pembuatan akte nikah 600 ribu. Tapi, kepala Kemenag minta dinaikkan menjadi 1 juta, maka 400 ribunya itu korupsi kategori penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, lanjut Nurul Gufron, yaitu suap. Semisal seseorang ingin menjadi Kepala Kemenag namun tidak memenuhi syarat sehingga membayar kepada Kanwil agar persyaratannya terpenuhi. Maka, itu disebut suap.
“Keempat yaitu pemerasan, semisal ketika calon Kepala Kemenag sudah memenuhi syarat namun masih dipersulit apabila tidak membayar. Maka, itu disebut pemerasan dan termasuk ke dalam kategori korupsi,” jelasnya.
Kalau suap antara pemberi dan penerima sama-sama ditangkap. Tapi, untuk pemerasan hanya yang memeras saja yang ditangkap bukan keduanya.
Kelima yaitu gratifikasi, memberikan sesuatu kepada pejabat negara. “Hal ini dilarang karena dikhawatirkan pejabat yang menerima hadiah tersebut tidak obyektif saat mengambil kebijakan, makanya dilarang,” ungkap Nurul Gufron.
Hadir di acara kuliah tamu ini Kepala Kemenag Lumajang Dr. Muhammad Muslim yang juga kurator STIS Miftahul Ulum Lumajang.
Penulis: Robith
Editor: Fahmi
Publiser: Robith Fahmi