Pesantren adalah tempat para pencari ilmu, bukan tempat untuk baku hantam atau ring tinju. Dan, tidak ada satu pesantren pun yang mengajarkan kekerasan terhadap santrinya atau menghukum santri sampai dengan diluar batas kewajaran karena tidak menjalankan tata tertib pesantren.
Tragedi di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, meninggalnya Albar Mehdi santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA. Dapat dipastikan bukan karena pesantrennya yang menjadi penyebab Ia meninggal karena mengajarkan santri berkelahi–jelas bukan.
Albar Mehdi dianiaya oleh dua kakak kelasnya, menurut keterangan polisi pelakunya berinisial MFA asal Sumatera Barat dan IH asal Bangka Belitung. Sementara terkait keterangan pesantren yang menyampaikan Albar Mehdi meninggal karena sakit, itu persoalan berbeda, pastinya PP Darussalam Gontor memiliki alasan sendiri kenapa menyampaikan demikian.
Dilihat dari cara pandang agama Islam, pukulan dibedakan menjadi dua. Pertama Dharbu Ghoiru Mubarrih yaitu pukulan yang tidak menyebabkan luka dan atau memar dan dituju untuk mendidik. Kedua, Dharb Mubarrih yaitu pukulan yang bisa menyebabkan patah tulang, hilangnya nyawa atau lainnya. Dan ini diharamkan dalam syariat Islam
Dari sana, sudah jelas bahwa memukul dalam syariat Islam hanya untuk mendidik dan pastinya itu masih dalam tahap kewajaran. Sementara, untuk pemukulan yang sampai menyiksa haram hukumnya dalam syariat Islam, apabila haram pastinya di pesantren akan melarangnya sebab pesantren adalah tempat untuk memperdalam ilmu agama.
Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Ia berkata: Nabi SAW berkata, “Mintalah anak-anak kecilmu untuk melakukan Salat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (Ketika mereka gagal bayar) di atasnya pada (Usia) sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dalam Nailul Authar juz 1, hlm. 348]
Nabi menganjurkan untuk memukul dalam mendidik anak yang usianya sudah diatas sepuluh tahun. Tapi, pukulan yang dimaksud adalah Dharbu Ghoiru Mubarrih pukulan yang tidak sampai menyebabkan memar maupun patah tulang, hanya sekedar untuk mendidik.
Dalam hadist lainnya, Rasulullah Saw mengatakan yang artinya “Janganlah engkau memukul wajah (Istrimu), jangan menjelekkannya dan jangan memboikotnya (Mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86).
Disatu sisi Nabi Muhammad Saw dalam mendidik anak membolehkan untuk memukulnya. Namun, disatu sisi ketika mendidik istri nabi melarang suami memukulnya, lantas mana yang harus dijadikan pedoman dalam mendidik.
Seiring perkembangan zaman, mendidik dengan cara memukul dianggap sudah tidak relevan. Mungkin, sudah seyogyanya ke depan pesantren maupun lembaga pendidikan pada umumnya, memberikan sanksi kepada santri dan murid dengan cara yang berbeda, selain memberikan efek jera juga bermanfaat, semisal mengharuskan hafal ayat Al-Qur’an atau menghafal perkalian atau menulis sekian lembar.
Masih banyak sanksi yang bisa diberikan dan lebih bermanfaat, tidak sekedar memberikan efek jera tapi juga menambah ilmu yang diberi sanksi. Dan, lembaga pendidikan juga perlu memberikan sanksi tegas kepada murid maupun santri yang berkelahi atau membully agar tercipta lingkungan yang sehat dan menjadikan santri maupun siswa merasa nyaman dalam mencari ilmu.
Penulis: M. Abdul Aziz
Editor: Robith
Publiser: Robith