LUMAJANG – Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi agama Islam Miftahul Ulum mengadakan pembekalan kepada mahasiswi peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang bertempat di Aula Putri Miftahul Ulum pada hari Selasa- Rabu, 30-31 Juli 2024.

Puluhan peserta PKL terbagi menjadi 43 mahasiswi HES dan 18 mahasiswi HKI yang pelaksanaan PKL akan berlangsung dari tanggal 05 Agustus 2024 – 27 September 2024.Pembekalan PKL merupakan wahana memberikan pemahaman dan pengetahuan serta penguatan integritas dan kepatuhan bagi mahasiswa terhadap kegiatan yang diikutinya.

Narasumber yang hadir memberikan pembekalan dari Ketua Pengadilan Agama(PA) Lumajang, yang diwakili oleh Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag, M.H, M.Hes dan ketua Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, yang dihadiri oleh Bapak Aldonnofan Walid, S.H.  Acara tersebut di buka oleh Waka I STAI Miftahul Ulum Lumajang Bapak Farhanuddin Soleh, M.Pd.I dan juga turut hadir Bapak Dr. H. Zainuddin,M.Pd.I selaku Waka III STAI Miftahul Ulum Lumajang.

Bapak Farhan menyampaikan, Pembekalan ini untuk mahasiswi peserta PKL Tahun 2024.   “ Adanya pembekalan sebagai tambahan pengalaman dan wawasan baru yang nantinya menjadi tempat yang sudah disediakan serta menjadi ruang, bekal dan langkah awal di ujian akhir nanti sehingga bisa lulus tepat waktu.” Ujarnya. Maksudnya, agar para mahasiswanya dapat memanfaatkan kegiatan PKL sebaik mungkin, termasuk dengan menyelesaikan penelitian skripsinya. Adanya PKL ini juga dapat dikaitkan dengan rencana bahan untuk skripsi biar connect dan mendapatkan kedalaman materi.

Sedangkan Bapak Zainuddin memberikan pesan pada peserta PKL “Kalian harus menjaga etika sebagaimana santri semestinya, ketika ada hal yang kurang dimengerti lebih baik bertanya,“ ujarnya.

Selanjutnya, Narasumber dari PA dan PN Lumajang  memberikan wawasan tentang Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri baik tentang perihal penamaan, tujuan, dan strukturalnya. Pemberitahuan yang terpenting ketika memberikan pengetahuan tentang wewenang dan kewajiban sebagai yang berwewenang.

Reporter: Fatiha Rahmah_ Mahasiswi Prodi IAT smt IV

Editor: Nabila N.A