Tata Pamong

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing, setiap unit  kerja di lingkungan STISMU wajib menerapkan pola tata kerja yang baik yang di dasarkan kepada hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan lembaga/unit di lingkungan STISMU, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkornisasi baik dingkungan STISMU serta intansi lain di luar STISMU  sesuai dengan tugas masing-masing.

2. Setiap pimpinan lembaga/unit di lingkungan STISMU bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

3. Setiap pimpinan unit unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang di perlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala bulanan, semesteran dan tahunan tepat pada waktunya.

5. Setiap laporan yang di terima oleh pimpinan unit organisasi wajib di olah dan di pergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

6. Setiap pimpinan lembaga/unit dilingkungan STIS Miftahul Ulum Lumajang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Ketua dengan menyampaikan bahan jadi laporan kepada wakil ketua sesuai lingkup kerjanya untuk di susun bersama laporan unit lainnya.

7. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib di sampaikan kepada pimpinan lembaga/unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

8. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan lembaga/unit di bantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.