Pusat Pengembangan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang merupakan Unit Layanan yang ditujukan kepada Mahasiswa dan Alumni STISMU Lumajang dibawah kendali Wakil Ketua I bidang Akademik, Mahasiswa dan Alumni, melalui SK Ketua Nomor: MU-H/315/AII/VII/2017 . Dalam rangka untuk melatih dan mengembangkan kemampuan bisnis Mahaiswa dan Alumni..
Unit layanan pengembangan bisnis mahasiswa dan alumni ini telah bekerja sama dengan Koperasi Pondok Pesantren yang sama-sama berada dibawah naungan Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih yang bernama Al-Ikhwan sebagai salah satu badan usaha milik Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang telah memiliki 10 unit usaha, yaitu.
Unit 1 : Toko kitab, buku dan alat-alat tulis.
Unit 2 : Konveksi (pakaian dan aksesoris).
Unit 3 : Kantin (camilan dan minuman).
Unit 4 : Obat-obatan dan depot Jamu.
Unit 5 : Sembako dan migor.
Unit 6 : Catering dan kantin (warung nasi dan minuman).
Unit 7 : Toko besi dan bahan bangunan (luar pesantren).
Unit 8 : Jasa penggilingan padi (di luar pesantren).
Unit 9 : Wartel (di luar pesantren).
Unit 10 : Perbengkelan (di luar pesantren) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Al-Ikhwan.
Dimana dari segala unit tersebut dperuntukkan bagi Mahasiswa dan Alumni untuk mengembangkan kemampuan bisnisnya sebagai bekal keterampilan tambahan pasca keluar dari STISMU Lumajang.
Mahasiswa dan Alumni telah dibekali arahan dalam buku pedoman bisnis mahasiswa dan alumni STISMU Lumajang, apabila ingin mengajukan dana dalam mengembangkan bisnis usahanya.