STIS Miftahul Ulum Lumajang. hari ini, selasa 8 desember 2020 telah dilakukan penarikan Mahasiswa/i yang telah mengikuti program pengamalan lapangan (PPL) oleh dosen pembimbing lapangan (DPL). Sebanyak 20 mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang akhirnya telah menyelesaikan program pengamalan lapangan (PPL) selama satu bulan, yang terdapat di 9 tempat diantaranya Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Kantor Syirkah, Kantor Baznas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang. Sedangkan 2 tempat yg lain yakni Bank Syariah Mandiri dan BMT NU akan dilaksanakan penarikan minggu depan dikarenakan dari awal diberangkat paling akhir. Pada acara penarikan tersebut dilakukan serah terima peserta PPL dari kesembilan instansi tersebut kepada pihak STIS Miftahul Ulum Lumajang.
Selanjutnya, Mahasiswa peserta PPL akan kembali ke kampus untuk mengikuti kegiatan akademis sebagaimana biasa. Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) merupakan satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa/i untuk semua program studi, Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Dengan kegiatan PPL tersebut diharapkan mahasiswa dapat menambah pengalaman dan wawasan di bidang hukum islam, peradilan, dan pengelolan ekonomi syariah, yang nantinya akan menjadi bekal ketika mahasiswa sudah menyelesaikan studinya dan menerapkannya di masyarakat dan dunia kerja.
Disamping itu, DPL dari STIS Miftahul Ulum turut mengucapkan ribuan terimakasih kepada segenap pihak Instansi/lembaga yang telah menjadi laboratorium praktik mahasisiwa/i. Dan harapan DPL kepada para mahasiswa supaya tidak hanya sekedar menuntaskan kewajiban PPL dari kampus, tetapi bisa terus bersilaturrahim dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak instansi/lembaga tersebut.