Lumajang (26/11/2020) Masa pandemi COVID 19 berdampak luar biasa pada setiap lini kehidupan. Tidak terkecuali dalam pelaksanaan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang. Pelaksanan Program Praktik Lapangan (PPL) yang diselenggarakan Peradilan Agama Lumajang terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara Daring.
PPL yang melibatkan mahasiswa pada Prodi Hukum Keluarga Islam dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah harus dilaksanakan secara daring melalui sistem pembelajaran daring yang telah dikembangkan oleh STIS Miftahul Ulum Lumajang. Sistem yang menurut, Ahmadi M.Pd,I Kaprodi Hukum Kelurga Islam, baru dikembangkan pada awal Tahun 2019 menjadi ujung tombak pelaksanaan secara daring di STIS Miftahul Ulum Lumajang. Sistem tersebut dikenal sebagai Elearning STISMU Lumajang. Oleh karena itu pada kegiatan pembekalan mahasiswa PPL 2020 terdapat materi tentang penggunaan Elearning STISMU Lumajang.
Pada PPL daring perdana yang diselenggarakan oleh Peradilan Agama Lumajang Materi terakhir diberikan oleh H. Khomsun, SHI. M.H beliau adalah seorang hakim pengadilan agama lumajang .Pada kesempatan ini beliau menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan PPL mahasiswa di Pengadilan Agama Lumajang, beliau memaparkan layak nya mahasiswa berada di lapangan. Beliau menjelaskan detail terkait tatacara persidangan dari awal sampai akhir.
Setelah beliau menjelaskan materi awal, maka pelaksanaan PPL daring diakhiri dan akan didilanjutkan di waktu berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.(Eko Nugroho)