SIDOARJO – Waka I Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIM) Lumajang, hadir diacara Penguatan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang digelar Kopertais Wilayah IV Surabaya di Hologen Hotel Sidoarjo selama dua hari, Kamis 26 Oktober hingga Jum’at 27 Oktober 2023.
Acara dibuka oleh Prof. Akh Muzakki M.Ag., Gred.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D kemudian dilanjutkan dengan materi soal Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Agama oleh Dr. Abdullah Faqih, MA., M.Ed.
Dr. Abdullah Faqih dalam penyampaiannya menjelaskan Permendikbud No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana kata dia, pada pasal 18 ayat 3 berisi tentang Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara.
a. Paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester
merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;
b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester
merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang
sama; dan
c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester merupakan: (1) Pembelajaran pada Program Studi yang sama di
Perguruan Tinggi yang berbeda; (2) Pembelajaran pada Program Studi yang
berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau (3) Pembelajaran di luar
Perguruan Tinggi.
Pemateri selanjutnya, diisi oleh tim MBKM Kemenag RI Prof. Dr. Sri Hartini M.Si dan Dr. Harris Simaremare, ST., MT, serta Dr. M. Hasan Ubaidillah, SHI, M.Si.
Waka I, Farhanudin Sholeh menyampaikan, bahwa semenjak merdeka belajar mulai dituangkan dalam peraturan dab diimplementasikan dalam bentuk kebijakan, kampus STAIM sudah menerapkannya meski belum sempurna. Oleh karenanya, agenda-agenda semacam ini sangat penting agar STAIM terus menyempurnakannya.
Penulis: Fahmi