Senin, 08 Februari 2021- menyongsong perkembangan dalam bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang menyelenggarakan diskusi ilmiah yang diadakan di auditorium STISMU.
Acara yang di prakarsai oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa ini bersangkutan dengan pembedahan karya ilmiah dosen STISMU, baik berupa disertasi, tesis dan artikel ilmiah. Acara ini di selenggarakan dalam rangka pembedahan karya ilmiah baik dalam rangka menguji kontekstualitas data hasil penelitian maupun metodologi penelitian yang dipakai.
Diskusi dalam pertemuan pertama ini, memuat isu fenomena konversi agama paska pernikahan yang terjadi di daerah-daerah multikultural di kabupaten Lumajang, yaitu desa Senduro dan Yosowilangun. Muhammad Aminuddin Shofi, M.H yang merupakan peneliti sekaligus tenaga pengajar STISMU yang melangsungkan penelitian tersebut memaparkan temuan-temuannya mengenai fenomena konversi agama, adapun hasilnya ditemukan bahwa fakta dalam UU keperdataan tidak ditemukan larangan melakukan konversi agama paska pernikahan meskipun larangan menikah beda agama tercantum dalam ayat yang lain dalam Kitab Undang-Undang.
Haikal Habibi (19) sebagai ketua panitia diskusi ilmiah menyatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan kebutuhan mensyarakat dalam memperoleh regulasin hukum islam. Dalam hal ini STISMU Lumajang menjadi titik sentral dalam menjawab isu-isu di kabupaten Lumajang mengingat perguruan tinnggi ini didirikan ditengah-tengah lungkungan pondok pesantren miftahul ulum Lumajang.