STISMU Lumajang memiliki cita-cita untuk menjadi salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan yang maju dan mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang semakin berkembang dalam masyarakat, khususnya pada bidang syari’ah. Dalam rangka pencapaian cita-cita tersebut, didirikannya Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Dalam rangka pencapaian cita-cita tersebut, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah dalam kedudukannya sebagai bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi : Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Berdasarkan kondisi yang ada, serta berlandaskan pada peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Nasional.
VISI
Menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahwal Syakhshiyyah yang unggul dan kompetitif di bidang Hukum Acara Perdata Islam yang berasaskan Ahlu Sunah Wal Jamaah di tingkat Nasional pada tahun 2022.
MISI
Demi mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan misi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahwal Syakhshiyyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang sebagai berikut :
- Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahwal Syakhshiyyah dan Hukum Acara Perdata Islam yang berasaskan ahlu sunah wal jamaah.
- Melakukan kajian dan penelitian dibidang keilmuan syariah khususnya Hukum Acara Perdata Islam.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya Hukum Acara Perdata Islam sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa, dan bernegara.
- Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang lain, instansi pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan tridarma perguruan tinggi.
TUJUAN
Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahwal Syakhshiyyah adalah : :
- Terlaksananya proses pengajaran dan pendidikan yang akan menghasilkan sarjana yang mumpuni di bidang Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahwal Syakhshiyyah, utamanya di bidang Hukum Acara Perdata Islam yang berasaskan ahlu sunah wal jamaah .
- Terlaksananya penelitian dibidang Hukum Acara Perdata Islam dengan menguasai metodologi, sehingga memiliki kemampuan menganalisis probelematika di dalam Hukum Acara Perdata Islam
- Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya Hukum Acara Perdata Islam sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa, dan bernegara
- Terjalinnya MoU dengan berbagai Instansi baik Negeri ataupun Swasta, dan masyarakat dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas lulusan yang dapat bersaing di lapangan kerja dalam bidang Hukum Acara Peradata Islam